Fraksi Nasdem DPR Setuju Revisi UU MD3 dengan Catatan
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Johnny G Plate mengatakan revisi Undang-Undang MD3 bukanlah barang haram.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Johnny G Plate mengatakan revisi Undang-Undang MD3 bukanlah barang haram.
Dikatakannya, dalam UU MD3 mengatur tata kelola negara dalam hal ini MPR, DPR/DPD dan DPRD.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan saat hendak merevisi UU adalah harus jelas tujuannya dimana hendaknya dilakukan dalam rangka perbaikan kinerja DPR.
Baca: Badan Legislasi DPR Sepakati Empat Poin Revisi UU MD3
Kata dia, revisi UU MD3 harus terkait manajemen DPR yang baik tujuannya dengan merepresentasikan visi dan misi politik dari setiap daerah pemilihan.
"Kalau sampai merevisi hanya terbatas untuk mengisi kepentingan pragmatis usaha jangka pendek, maka tentu itu akan menyita waktu yang terlalu banyak karena banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Baca: Disebut Calon Pimpinan DPR dari PDIP, Ini Tanggapan Basarah
Fraksi Nasdem, kata Johnny, menyetujui merevisi Undang Undang MD3 dengan beberapa catatan, dimana catatan yang pertama harus demi perbaikan manajemen dan fungsi DPR.
Catatan yang kedua tentu perbaikan kinerja DPR dan yang ketiga harus berorientasi jangka panjang.
"Jangan sampai revisi undang-undang ini syarat sangat sarat kepentingan ini hanya kepentingan jangka pendek saja, khususnya ada berapa pasal krusial seperti pimpinan," tuturnya.
Masih kata Johnny, memang belum ada kesepakatan antara fraksi di DPR terkait penambahan jumlah pimpinan DPR RI.
Jika ada penambahan pimpinan DPR, kata Johnny, hendaknya yang pertama harus diperhatikan Jangan sampai penambahan itu melibatkan deadlock dalam pengambilan keputusan di DPR ini.
"Tekait dengan representative politik terlepas dari pimpinan DPR ini yang sebagai speaker tetapi di situ diagendakan agenda-agenda politik karenanya kami tentu berpikir bahwa pimpinan seharusnya merepresentasi kekuatan politik. Karenanya sebaiknya pimpinan DPR RI itu justru mewakili kekuatan politik yang ada di DPR RI yaitu motif fraksi-fraksi," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.