Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Tunggu Surat dari DPRD Soal Pemakzulan Bupati Katingan

Bupati Katingan dinilai tidak dapat menjaga kewibawaan dirinya sebagai pimpinan di daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Tunggu Surat dari DPRD Soal Pemakzulan Bupati Katingan
Capture Youtube
Aksi unjukrasa menuntut pemberhentian Bupati Katingan , H Ahmad Yantenglie, kembali di gelar sekitar seratus lima puluh orang yang menyuarakan sebagai masyarakat Katingan untuk gerakan moral, Senin (9/1/2017) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sampai saat ini belum menerima surat usulan pemberhentian Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dari DPRD Katingan.

Pemerintah pusat, kata dia, tidak bisa mengambil putusan sepihak karena ada mekanismenya di Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Belum, belum, kami tunggu. Selama belum ada, kami tetap menggunakan asas hukum menunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo usai menghadiri acara HUT  PDI Perjuangan di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017)

Tjahjo menjelaskan dirinya kecewa dengan prilaku Bupati atas dugaan kasus tersebut.

Bupati Katingan dinilai tidak dapat menjaga kewibawaan dirinya sebagai pimpinan di daerah.

Mengenai sanksinya, kata dia semua ada proses hukumnya.

Meski kasus ini adalah juga merupakan tertangkap tangan, tapi menurut dia, masalah ini berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT) korupsi atau narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kami menunggu keputusan hukum tetap. Kecuali ada keputusan DPRD," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, DPRD Katingan juga  sudah melakukan rapat dan sepakat untuk memakzulkan Yantenglie atas dugaan kasus asusila ini.

DPRD Katingan akan melakukan konsultasi sebelum memakzulkan Yantenglie.

Ia dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas