Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bakal Serahkan Barang Bukti Video Rekaman Ahok yang Diunggah Pemprov DKI

"Barang bukti yang dihadirkan berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube," kata Abdul kepada wartawan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Bakal Serahkan Barang Bukti Video Rekaman Ahok yang Diunggah Pemprov DKI
Wartakota/Rangga Baskoro
Suasana sidang Ahok yang ketiga di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah satu saksi dalam sidang penodaan agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum bakal memberikan satu barang bukti, dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta selatan, Selasa (10/1/2017).

Juru Bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bogor Raya, Abdul Halim mengatakan, saksi Wilyudin Abdul Rasyid akan menghadirkan satu barang bukti di sidang.

Bukti tersebut berupa video yang merupakan pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Barang bukti yang dihadirkan berupa video lengkap berdurasi 1 jam 40 menit yang diunggah Pemprov DKI di channel Youtube," kata Abdul kepada wartawan.

Menurutnya, Willyudin adalah Sekretaris Forum Umat Islam Bogor dan juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI kota Bogor. Willyuddin melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016). Dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.

Untuk diketahui, Sidang hari ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yakni Pedri Kasman, Burhanudin, Ibun Baskoro, H Irena Handono, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Berita Rekomendasi

JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas