KPK Sudah Tahu Pemberi Suap Rp 2,2 Miliar ke Bupati Klaten dan Anaknya
Uang yang disita adalah Rp 2 miliar dari lemari di kamar Andy Purnomo dan Rp 200 juta di kamar Sri Hartini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi sumber-sumber duit dari hasil sitaan di rumah Bupati Klaten Sri Hartini dan di kamar anaknya, Andy Purnomo.
Uang yang disita adalah Rp 2 miliar dari lemari di kamar Andy Purnomo dan Rp 200 juta di kamar Sri Hartini.
"Sudah diketahui. Indikasinya dari mana saja tentu dari sejumlah pihak pemberi terkait pengisian jabatan di daerah Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (11/1/2016).
Terkait Andy Purnomo, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memanggil untuk dimintai keterangannya.
Terkait jadwal pemeriksaan, Febri mengatakan masih dalam tahap penjadwalan.
"Kita butuh strategi penyidikan, tidak mungkin kita akan langsung periksa pihak terkait tanpa membekali informasi yang ada," kata Febri Diansyah.
Penyitaan uang Rp 2,2 miliar tersebut adalah hasil geledah di rumah dinas dan rumah bupati pada 1 dan 2 Januari 2016 lalu.
Sebelumnya, Sri Hartini ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada akhir Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Penangkapan tersebut terjadi dua lokasi yakni di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini dan di rumah Sukarno, Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Desember 2016.
Sebanyak tujuh orang ditangkap di rumah dinas Bupati Klaten yakni Sri Hartini (Bupati), Suramlan (PNS), Nita Puspitarini (PNS), Bambang Teguh (PNS), Slamet (PNS, Kabid Mutasi), Panca Wardhana (Staf Honorer) dan seorang swasta, Sunarso.
Dari rumah dinas tersebut, ditemukan barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta 5.700 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp76,6 juta dan 2.035 Dolar Singapura atau setara Rp18,9 juta di dompet.
Sementara dari rumah Sukarno, selain mengamankan pemilik rumah, juga disita barang bukti uang sebanyak 80 juta.
Temuan uang sejumlah Rp2,1 miliar dari sang bupati diduga terkait perdagangan atau jual beli jabatan di di lingkungan Pemkab Klaten.
Uang tersebut tidak berasal dari satu orang dan bukan untuk suap satu jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.