Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PDIP: Belum Ada Urgensi DPR Bentuk Pansus Makar

Tapi Masinton mengingatkan kembali Kepolisian masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP: Belum Ada Urgensi DPR Bentuk Pansus Makar
Capture Youtube
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas