Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegakan Hukum Dugaan Makar Harus Bebas Intervensi Kepentingan Politik

Agustinus Pohan tegaskan, pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melekat dalam sistem.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penegakan Hukum Dugaan Makar Harus Bebas Intervensi Kepentingan Politik
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengamat hukum Agustinus Pohan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai proses penegakan hukum dugaan makar yang tengah diperiksa Polri harus bebas dari kepentingan politik.

Wacana tersebut muncul saat sejumlah orang yang disangka berbuat makar bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

Karena itu Agustinus Pohan kurang setuju jika ditengah proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian, DPR RI mewacanakan pembentukan panita khusus kasus makar.

"Proses tersebut (hukum) harus dijaga àgar tidak diintervensi, termasuk oleh DPR ýang sudah barang tentu sarat dengan kepentingan politik," ujar Agustinus Pohan kepada Tribunnews.com, Rabu (11/1/2017).

Agustinus Pohan tegaskan, pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah melekat dalam sistem.

Selain itu Kepolisian secara internal telah memiliki sistem pengawasan. Secara external ada kompolnas.

Bukan itu saja kata dia, Penuntut Umum juga merupakan lembaga yang mengawasi proses peñyidikan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau para tersangka menganggàp tidak ada bukti yang cukup, maka mekanismenya dapat dilakukan pengujian lewat pra peradilan," kata Agustinus Pohan.

Sebelumnya para tersangka kasus makar mengadu ke DPR.

Mereka diterima Wakil Ketua Fadli Zon serta anggota Komisi III Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.


Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas