Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Pembentukan Pansus Dugaan Makar Bukan Bentuk Intervensi DPR

"Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh Polri selama ini kan menjadi kontroversi yang menyedot perhatian publik,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Pembentukan Pansus Dugaan Makar Bukan Bentuk Intervensi DPR
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Said Salahuddin (paling kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembentukan Panitia Khusus untuk kasus dugaan makar menjadi wewenang penuh DPR RI.

Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, mengatakan DPR tentu punya cukup alasan untuk membentuknya.

Said Salahuddin mengatakan kasus makar merupakan isu penting dan strategis yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan bangsa dan negara.

"Penangkapan sejumlah tokoh dan aktivis oleh Polri selama ini kan menjadi kontroversi yang menyedot perhatian publik," ujar Said Salahuddin kepada Tribun, Rabu (11/1/2017).

Menurutnya ada yang menganngap kepolisian telah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan dalam penangnan kasus makar.

Tetapi, tidak sedikit juga yang meragukan dan menilai telah terjadi penyimpangan dalam penindakan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Apalagi para tersangka dugaan kasus makar telah mengadukan langsung masalahnya kepada DPR.

Tentu pengaduan rakyat itu wajib ditindaklanjuti wakil-wakilnya yang duduk di DPR.

"Kalau minimal ada 25 orang saja dari minimal dua fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus dan usul itu disetujui paripurna, maka DPR dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan makar," kata Said Salahuddin.

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan DPR berbeda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Proses yang dilakukan polisi menyangkut proses hukum terhadap dugaan makar yang dilakukan para tersangka.

"Sementara proses DPR terkait dengan pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang bertalian dengan kasus makar," katannya.

Dengan begitu, apabila proses politik yang dilakukan DPR melalui pembentukan pansus jadi dilakukan, hal itu sama sekali tidak bisa disebut sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas