Soal Makar, Dewan Pakar The Habibie Center Nilai Tindakan Polisi Atas Nama Hukum
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu makar yang menjadi sorotan sejak beberapa bulan terakhir membuat Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego menyampaikan pemikirannya.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut saya polisi itu bertindak atas nama hukum yang berlaku, hukum yang mereka pegang adalah KUHP, terminologi itu sendiri ambil dari sana," ujar Indria saat ditemui di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Baca: Polri Tak Masalah Jika DPR RI Bentuk Pansus Makar
Baca: Gerindra Gulirkan Usulan Pansus Kasus Makar
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan oleh polisi difokuskan pada pencegahan berlanjutnya aksi dugaan makar tersebut.
"Ini berhubungan dengan soal polisi melihat konsekuensi, jadi pendekatan polisi bukan hanya mengatasi masalah, mencegah kalau bisa," jelas Indria.
Melihat kasus yang menimpa sejumlah tokoh tersebut, Indria menambahkan tindakan polisi lebih cenderung pada langkah preemtif.
"Saya kira, saya membacanya, apa yang dilakukan terhadap kawan-kawan (yang diduga melakukan makar) itu adalah pendekatan yang lebih preemtif (himbauan)," jelas Indria.
Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari terjadinya kasus serupa yang bisa saja dilakukan oleh ratusan bahkan ribuan orang.
Bila hal itu terjadi, tentunya akan membuat gaduh negara ini.
"Sebelum berkembang menjadi 100 orang, 1000 orang, akan lebih repot, jadi pendekatannya itu," tegas Indria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.