Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis

Dia ditangkap lantaran diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis
Kompas.com
Politisi PPP Fernita Darwis (kanan) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat pengecekan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR di Hotel Grand Mercure, Jakarta Barat, Kamis (22/8/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fernita Darwis, Wakil Ketua Umum PPP, ditangkap penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Dia ditangkap lantaran diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya betul, yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 11 Januari lalu," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).

Baca: Hadir di Muktamar Islah, Fernita Darwis Tidak Takut Dipecat Djan Faridz

Fernita sebelumnya dilaporkan oleh Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum H Djan Faridz.

"Yang bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP pada model B.I.KWK.parpol," ucap Argo.

Baca: Alasan Polisi Tangkap Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis

Sesuai laporan polisi bernomor LO/II/2016/Diteeskrimum, 15 Februari 2016 lalu, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Argo menjelaskan, Fernita menyuruh seorang staf di DPP PPP bernama Rista Apriyanti untuk men-scan tanda tangan Djan Faridz.

"Yang disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat 'tanda tangan Ketum dan Sekjen discan saja saya yang bertanggung jawab'," tutur dia.

Atas hal ini, DPP PPP dirugikan secara materil dan immateril. Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah.

"Dia dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," ucap Argo.

Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima  B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut.

Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas