Mabes Polri: Kapolda Jabar Anton Charlian Memang Jadi Ketua Dewan Pembina GMBI
"Pejabat kepolisian di tempat manapun sering diminta ke perkumpulan tertentu," kata Rikwanto.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membenarkan, Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan saat ini merupakan Ketua Dewan Pembina Lembaga Swaday Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Massa LSM ini terlibat aksi kekerasan dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan lambang negara di Mapolda Jawa Barat.
Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang diduga milik FPI mereka pukuli dengan balok kayu.
Sekretariat LSM ini di Ciampea, Bogor, kemudian dibakar massa yang diduga dipicu isu penusukan anggota FPI.
"Memang demikian. Namun, masalah pidananya siapa berbuat apa," ujar Rikwanto, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Rikwanto menganggap wajar keterlibatan Anton dalam sebuah ormas. Bukan hal baru jika polisi akrab dengan ormas tertentu.
"Pejabat kepolisian di tempat manapun sering diminta ke perkumpulan tertentu," kata Rikwanto.
Namun, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok tersebut, tak serta merta menyalahkan pengurusnya.
"Kalau yang ada tindak pidana itu tanggung jawab pribadi siapapun dia," kata Rikwanto.
Pembakaran Sekretariat GMBI di Bogor diduga dipicu oleh isu penusukan anggota FPI dan perusakan mobil akibat bentrok.
Namun, kata Rikwanto, isu tersebut tidak jelas kebenarannya.
"Itu berita yang beredar di medsos. Sampai saat ini sudah saya konfirmasikan ke Polda Jabar, itu belum ada faktanya," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengimbau ormas dan masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan pemberitaan di media sosial.
Masyarakat diminta cerdas dengan tidak memercayai begitu saja informasi yang ada.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.