Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU MD3, PKS Tuntut Kembalikan Kursi Pimpinan MKD DPR

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuntut revisi UU MD3 mengembalikan kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Revisi UU MD3, PKS Tuntut Kembalikan Kursi Pimpinan MKD DPR
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Hidayat Nur Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuntut revisi UU MD3 mengembalikan kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

PKS sempat menduduki kursi Ketua MKD yang dijabat Surahman Hidayat.

Namun, PKS kehilangan kursi Pimpinan MKD.

Ketua MKD kini dijabat Politikus Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca: Pimpinan DPR Bantah Ada Upaya Memperlambat Pembahasan Revisi UU MD3

Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai UU MD3 saar ini tidak sesuai dengan aturan alat kelengkapan dewan.

"Satu paket itu berlaku lima tahun. Satu paket itu ketuanya dan pimpinan MKD waktu itu PKS, tetapi kan kita tahu terjadi perubahan sedemikian rupa dan karena perubahan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Baca: Seluruh Fraksi Hanya Tinggal Konsolidasi Terkait UU MD3

Hidayat menuturkan pemilihan Ketua MKD telah menyalahi aturan. MKD menggelar rapat pleno internal tanpa mengundang PKS.

Berita Rekomendasi

"Makanya kalau ditambah satu, mengembalikan itu kepada hak PKS dan kemudian akan menghadirkan pimoinan yang kemudian bsa mengambil keputusan karena jumlah mereka itu menurut kami rasional saja," kata Hidayat.

Wakil Ketua MPR itu lalu membandingkan usulan PDIP yang langsung diakomodasi mengenai penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Baca: Fraksi Nasdem DPR Setuju Revisi UU MD3 dengan Catatan

Padahal, tidak ada ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur tentang penambahan komposisi pimpinan. Tetapi usulan PDIP itu akhirnya diterima oleh seluruh fraksi partai di DPR.

"Katakan lah PDIP sekarang diakomodasi untuk menjadi pimpinan DPR padahal itu kan tidak ada dalam ketentuan UU MD3 awal kan tidak ada penambahan ini kan tidak ada. kalau yang tidak ada saja boleh ditambahkan semestinya yang sudah ada ya jangan kemudian dihilangkan," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, pengembalian jabatan pimpinan MKD lebih mudah disepakati ketimbang menyetujui penambahan alat kelengkapan dewan lain.

"Kalau toh dikembalikan itu akan lebih mudah disepakati daripada menyepakati sesuatu yang tidak ada menjadi ada tapi menyepakati sesuatu yang ada harusnya lebianh mudah daripada menyepakati yang tidak ada menjadi ada," kata Hidayat.

Ketika ditanyakan apakah PKS akan menduduki kursi Ketua MKD kembali, Hidayat tidak berkomentar banyak.

"Tentang sebagai ketua itu silahkan dibahas tapi bahwa menjadikan PKS sebagai bagian pimpinan MKD saya rasa bagian dari yang seharusnya disepakati," imbuh Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas