Sebagian Besar Fraksi Ingin Tiadakan Ambang Batas Presiden
Menurut Lukman Edy, Presidential Threshold tidak relevan jika digunakan pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan sebagian besar fraksi di DPR ingin ambang batas Presiden atau Presidential Threshold ditiadakan pada Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang.
“Jadi sebagian fraksi di pansus ingin meniadakan Presidential Threshold,” ujar Lukman Edy dalam diskusi tentang RUU Pemilu dan Pertarungan Demokrasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Menurut Lukman Edy, Presidential Threshold tidak relevan jika digunakan pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.
“Karena begitu ada Presidential Threshold berdasarkan acuan yang mana, di draft pemerintah itu katakan threshold berasal dari pemilu 2014,” kata Lukman Edy.
Lukman Edy dari Fraksi PKB ini menilai bahwa penggunaan Presidential Threshold untuk Pemilu nantinya bakal melanggar konstitusi.
“Itu berimplikasi melanggar konsitusi karena masa hasil pemilu 2014 menghasilkan dua presiden? Presiden 2014 hasilkan Presiden 2014-2019, Presiden 2019 hasilkan 2019-2024. Berapapun thresholdnya, mau 5 persen, 10 persen atau seperti draf pemerintah, 20 sampai 25 persen,” kata Lukman Edy.