Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) sudah sewajarnya ditiadakan.

Hal itu disampaikan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Senin (16/1/2017).

"Presidential threshold sudah sewajarnya ditiadakan," ujar Titi Anggraini.

Sebab konsekwensi logis dari pemilu serentak legislatif dan presiden adalah semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu.

Kalau pakai threshold dan rujukannya perolehan kursi dan suara hasil pemilu sebelumnya maka kontradiktif dengan ketentuan Pasal 6A UUD 1945 dan semangat keserentakan pemilu.

"Tidak usah khawatir calonnya jadi terlalu banyak sebab UUD 1945 sudah punya mekanisme penyaring secara alamiah yaitu pemilu presiden dengan sistem majority run off dimana pasangan calon harus memperoleh sekurang-kurangnya 50% suara dengan sebaran 2/3 daerah provinsi di Indonesia untuk menjadi calon terpilih," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia ingatkan salah satu konsekuensi logi dari pemilu serentak sesuai Pasal 6A UUD 1945 adalah semua parpol boleh mengusung pasangan calon presiden.

"Sehingga kalau calonnya banyak sekalipun tidak akan masalah, sebab ada skema putaran kedua untuk penyaringnya," kata Titi Anggraini.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan ada hal positif yang bisa diambil jika angka Presidential Threshold atau ambang batas Presiden diturunkan hingga nol persen.

Menurut Lukman Edy, ambang batas nol persen memberikan kesempatan seluruh partai politik bisa memberikan suaranya dalam Pemilihan Presiden.

Sebab, kata Lukman Edy, selama ini partai politik menengah dan kecil dianggap sebagai pengikut suara partai politik besar.

"Pemilih partai kecil dan menengah tergerus partai besar. Dianggap sebagai pengikut," ujar Lukman Edy dalam diskusi tentang ‘RUU Pemilu dan Pertaruhan Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Lukman Edy dari Fraksi PKB ini mengungkapkan mengemukanya usulan agar ambang batas Presiden nol persen berasal dari partai politik menengah dan kecil itu.

"Kekhawatiran tergerusnya suara partai menengah dan kecil ini kemudian konsolidasi partai-partai ada yang mengusulkan nol persen," ucap Lukman Edy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas