Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Kemenhub Terkait Video Kekerasan Taruna Pelayaran yang Jadi Viral

Video tersebut pernah beredar pada tahun 2008, dan dikaitkan dengan kejadian tindak kekerasan yang menewaskan Taruna

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan Kemenhub Terkait Video Kekerasan Taruna Pelayaran yang Jadi Viral
Kompas.com/Robertus Belarminus
Kamar 205 lantai II, di Dormitory Ring 4 tempat terjadinya penganiayaan terhadap Amirulloh Adityas Putra (19) dan lima teman korban, taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Rabu (11/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terkait beredarnya kembali video kekerasan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di beberapa media massa dan media sosial, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Bambang S. Ervan menyampaikan penjelasan bahwa rekaman video tersebut dibuat pada tahun 2006 dan beredar pada tahun 2008.

“Video itu merupakan rekaman video sekitar bulan Juli tahun 2006 dan kejadiannya di dormitory STIP,” tegas Bambang, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Bambang menjelaskan, korban kekerasan yang ada di dalam video berdurasi sekitar 1 menit tersebut diantaranya adalah, tiga orang taruna tingkat 2 Angkatan 47 yang bernama Hendra Manurung, Christy Manuputi dan Samuel Hutagalung. Sedangkan keempat pelaku kekerasan dalam video tersebut adalah, Taruna Tingkat IV Angkatan 45 atas nama Turman Simanjuntak, Febi Febiano, Harya P. Rahmat dan Rustam Effendi.

Tindak kekerasan tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kontra apel atau sehari sebelum Taruna Tingkat 2 (dua) melaksanakan praktek darat maupun laut di luar asrama.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, video tersebut pernah beredar pada tahun 2008, dan dikaitkan dengan kejadian tindak kekerasan yang menewaskan Taruna atas nama Agung Bastian Gultom.

“Video tersebut sempat beredar juga pada tahun 2008, dan dikaitkan dengan kasus kekerasan di STIP tahun 2008. Untuk kejadian tahun 2008, pelaku yang menewaskan taruna bernama Agung Bastian Gultom sudah dikenakan pidana 4 (empat) tahun penjara, dan sudah dipecat dari sekolah,” jelas Bambang.

Sedangkan untuk kejadian di tahun 2006 seperti di dalam video tersebut, Bambang menjelaskan bahwa Pihak STIP sendiri tidak bisa melakukan pemeriksaan atau memberikan tindakan terkait video tersebut, dikarenakan Taruna pelaku kekerasan sudah menyelesaikan pendidikan di STIP.

Berita Rekomendasi

Bambang juga menyesalkan mengapa video tersebut kembali beredar, padahal sejak 2008 sudah dilakukan perubahan mendasar terkait pola pembinaan taruna untuk menghilangkan tindak kekerasan di sekolah.

Mengingat sejak tahun 2008, di lorong-lorong dormitory telah dipasang CCTV untuk menghindari tindak kekerasan taruna senior terhadap juniornya. Pertemuan antara taruna senior dan junior juga telah ditiadakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas