Mahfud MD Jelaskan Fatwa MUI Tidak Perlu Diikuti Karena Bersifat Otonom
Fatwa MUI merupakan peringatan dan imbauan dari kumpulan ulama kepada umat Islam, sehingga tidak ada hukuman bagi yang melanggar Fatwa tersebut.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menjelaskan bahwa Fatwa MUI tidak perlu dijalankan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Pasalnya, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif di Indonesia dan tidak diatur dalam undang-undang.
"Fatwa MUI ini bukan hukum positif yang mengikat. Jadi tidak perlu untuk diikuti. Fatwa juga bersifat otonomi bukan hetero," kata dia di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (17/1/2017)
Dijelaskan olehnya, Fatwa MUI merupakan peringatan dan imbauan dari kumpulan ulama kepada umat Islam, sehingga tidak ada hukuman bagi yang melanggar fatwa tersebut.
"Fatwa bilang makan babi itu haram, tapi apa orang Islam tidak boleh makan babi? Ya boleh-boleh saja. Tapi kan sudah diingatkan oleh MUI," urainya.
Oleh karena itu, dia menyebut akan melanggar aturan jika terdapat pihak yang justru melakukan tindakan di luar hukum dan mengatasnamakan Fatwa tersebut