MUI Sadar Ada Juga Fatwa yang Bisa Timbulkan Gejolak di Masyarakat
Proses yang ditempuh juga tidak singkat karena harus melalui berbagai kajian dan membentuk tim investigasi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengakui bahwa tak semua fatwa MUI bisa ditafsirkan dengan baik oleh masyarakat.
Ia menyadari ada juga fatwa yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Ada dampak yang terjadi yang harus diantisipasi, iya. Apapun ada dampaknya, bahkan hukum dan kebijakan pemerintah pun ada dampaknya," ujar Maruf, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Hanya saja, ia menilai, para pihak harus mempersiapkan langkah antisipatif untuk mencegah munculnya konflik.
Maruf menyinggung fatwa larangan bagi perusahaan untuk memaksakan karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal.
Dampaknya, muncul sejumlah kelompok yang mengatasnamakan agama melakukan sosialisasi fatwa tersebut ke pusat perbelanjaan dan perusahaan.
Bahkan, ada juga kelompok yang melakukan tindakan anarkistis dengan melakukan perusakan di sebuah kafe dan menganiaya pengunjung.
Maruf mengatakan, jika tak diambil langkah tegas, maka bisa memunculkan konflik lebih besar.
"Maka saya dan Kapolri press conference, menyampaikan tidak boleh ada sweeping, sosialisasi, harus dilakukan oleh MUI, harus dikawal polisi," kata Maruf.
Lebih jauh, ada juga imbauan Polri agar perusahaan tidak memaksa karyawannya memakai atribut Natal.
Setelah adanya imbauan itu, kata Maruf, tak ada lagi pemaksaan untuk memakai atribut dan sweeping oleh kelompok tertentu.
Maruf menegaskan, MUI tak sembarangan mengeluarkan fatwa.
Proses yang ditempuh juga tidak singkat karena harus melalui berbagai kajian dan membentuk tim investigasi.
Ia juga mengingatkan, dalam menyikapi setiap fatwa, masyarakat tidak boleh mengeksekusinya secara sepihak.
"Tapi kadang ada masyarakat yang tidak patuh pada aturan," kata Maruf.
Selama ini, menurut dia, fatwa MUI tak pernah berbenturan dengan hukum positif di Indonesia.
"Yang ada hanya positivisasi fatwa MUI menjadi regulasi untuk kepentingan lembaga negara," kata Maruf.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.