Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Profesi Hansip Harus Dihargai

Profesi hansip harus dihargai. Hansip tersebar di seluruh Indonesia. Di antara mereka ada yang berpendidikan tinggi hingga mendapatkan gelar sarjana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri: Profesi Hansip Harus Dihargai
KOMPAS TV
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, diduga telah mencela pekerjaan hansip saat menyebut 'Kapolda Metro mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip'.

Apabila merasa tersinggung atas ucapan itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan hansip untuk melaporkan Habib Rizieq. Dia mengaku aparat kepolisian akan menangani kasus tersebut.

"Kalau nanti ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya dianggap lebih rendah dan dianggap low class dan mereka kemudian membuat laporan kami tidak bisa tolak," kata Tito, Rabu (18/1/2017).

Menurut dia, profesi hansip harus dihargai. Hansip tersebar di seluruh Indonesia. Di antara mereka ada yang berpendidikan tinggi hingga mendapatkan gelar sarjana.

Dia menjelaskan, hansip merupakan bagian komponen negara dan diatur di dalam undang-undang, mereka bagian dari sistem keamanan negara. Jadi, dia menilai, hansip penting bagi bangsa.

"Itu mereka otaknya tak bodoh-bodoh amat. Dan jangan begitu karena mereka saudara kita makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan ke polisi atas dugaan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Iriawan dan profesi hansip.

Laporan terdaftar dengan LP Nomor:LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas