Khofifah Setuju Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah di Sorong Dikebiri
Kata Mensos, pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang itu korbannya adalah anak di bawah umur.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa setuju bila para pelaku pemerkos dan pembun bocah perempuan di Sorong, Papua, dijatuhi hukuman maksimal berupa kebiri atau bahkan hukuman mati.
Kepada wartawan usai menghadiri acara di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2017), Khofifah meyakini unsur-unsur yang ada pada kasus tersebut sudah terpenuhi agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Kata dia, pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang itu korbannya adalah anak di bawah umur.
Baca: Komnas HAM: Pelaku Pemerkosa Bocah di Sorong Tidak Perlu Dikebiri
Baca: Pemerkosa Bocah di Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Divonis Mati
Selain diperkosa bahkan korban juga dibunuh.
"(bahkan) Saya setuju dihukum mati, karena ada (unsur) pemberatannya," ujar Khofifah Indar Parawansa.
Pemerkosaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa (12/1) pekan lalu, di Sorong.
Pelakunya adalah Ronal, Lewi dan Nando yang diketahui berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi bejat tersebut.
Para pelau akhirnya membunuh korban, karena saat diperkosa korban melakukan perlawanan.
Hukuman maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut pelaku bisa dijatuhi hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati.
Mensos berharap pada proses persidangan nanti, hakim yang menangani kasus tersebut bisa menilai alat bukti yang ada, sehingga pada akhirnya pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal.
"Alat buktinya mudah mudahan disiapkan di persidangan nanti, sehingga nanti hakim ketika memberikan hukuman, mereka punya alat bukti yang cukup," katanya.