KPK: Jumlah Gratifikasi 2005-2016 Capai Rp14,5 Miliar
Laode mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait sistem pengendalian gratifikasi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kemajuan terkait jumlah gratifikasi.
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan jumlah kontribusi gratifikasi dari tahun 2005-2016 mencapai Rp14,5 miliar.
"Itu yang betul-betul yang melapor. Tentu banyak yang tidak melapor," kata Laode di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017)
Laode mengatakan pihaknya bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait sistem pengendalian gratifikasi.
Hal itu dilakukan agar setiap kementerian dan lembaga memiliki unit pengendalian gratifikasi.
"Sehingga tidak harus semuanya dikirimkan ke KPK. Jadi kami tinggal mensupervisi atau mengevaluasi program-program pengendalian gratifikasi di K/L," kata Laode.
KPK, kata Laode, juga telah menyusun rancangan peraturan pemerintah pengendalian gratifikasi.
Presiden melalui Mensesneg Pratikno juga sudah menugaskan untuk melakukan pembahasan antar kementerian.
"Mudah-mudahan RPP tersebut bisa diselesaikan pada thn 2017," kata Laode.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan aplikasi e-gratifikasi untuk mempelajari gratfikasi tersebut.
"Gratifikasi dibolehkan atau enggak? Itu bisa kita lihat. Dan itu tinggal bisa pergi ke website KPK, bisa sosialisasi berbasis aplikasi," ujar Laode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.