Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Perum Perhutani

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lima tersangka baru itu terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Perum Perhutani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum)Perhutani Unit I Jawa Tengah, periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lima tersangka baru itu terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.

"KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk. Dalam pengembangan penyidikan pengadaan pupuk, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi lain," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Untuk pengadaan periode 2010-2011, ada tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Perhutani unit 1 Jawa Tengah pada 2010-2011 Heru Siswanto, Dirut Berdikari 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Dua tersangka lainnya terjerat pengadaan periode 2012-2013. Mereka adalah Dirut PT Berdikari Persero pada 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

"Kelima tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Para tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Febri menambahkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima fee Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.

Dalam kasus tersebut, negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar, yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas