Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Membela: 'Hansip Juga ada yang Sarjana'

Hansip merupakan bagian komponen negara dan diatur di dalam undang-undang, mereka bagian dari sistem keamanan negara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri Membela: 'Hansip Juga ada yang Sarjana'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) dan Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terakhir, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan profesi hansip. Laporan terdaftar dengan LP Nomor:LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam laporannya, Rizieq Shihab diduga telah mencela pekerjaan hansip saat menyebut 'Kapolda Metro mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip'. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan hansip melaporkan Habib Rizieq. Dia mengaku aparat kepolisian akan menangani kasus tersebut.

"Kalau nanti ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya dianggap lebih rendah dan dianggap low class dan mereka kemudian membuat laporan kami tidak bisa tolak," kata Tito, Rabu (18/1).

Menurut dia, profesi hansip harus dihargai. Hansip tersebar di seluruh Indonesia. Di antara mereka ada yang berpendidikan tinggi hingga mendapatkan gelar sarjana. Dia menjelaskan, hansip merupakan bagian komponen negara dan diatur di dalam undang-undang, mereka bagian dari sistem keamanan negara. Jadi, dia menilai, hansip penting bagi bangsa.

"Itu mereka otaknya tak bodoh-bodoh amat. Dan jangan begitu karena mereka saudara kita makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Sylver Matutina menolak keinginan Rizieq Shihab untuk melakukan dialog nasional. Menurut Sylver, dialog tersebut tidak ada gunanya.
"Percuma kalau dialog damai tapi orangnya (Rizieq) berubah-ubah dan terus seperti ini. Tidak ada gunanya dialog sama dia," kata Sylver seperti dikutip dari situs CNN kemarin.

Dua hari lalu, saat bertemu dengan DPR, Rizieq mengajak para pihak yang melaporkan dirinya ke polisi untuk melakukan dialog nasional. Menurut Rizieq, dialog diadakan agar tidak terjadi adu domba.

Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan melecehkan lambang negara, dugaan penistaan agama, hingga dianggap menghina anggota Hansip. Beberapa kasus tersebut saat ini masih berada di tingkat penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Dugaan melecehkan Pancasila
27 Oktober 2016 lalu, putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menyambangi kantor Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Sukmawati membawa bukti yang mengarah adanya perbuatan penodaan terhadap simbol negara oleh Rizieq, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sukmawati menganggap tak pantas Rizieq sebagai pemimpin ormas bermassa besar melecehkan simbol negara tersebut.

"Tidak pantas apabila seorang pimpinan organisasi masyarakat bisa bicara seperti itu. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berdampak negatif bagi generasi muda," kata dia.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana. Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.

Dugaan penghasutan logo palu arit di uang baru
Ucapan Rizieq kembali menuai kontroversi. Dalam suatu kesempatan, Rizieq menyebut logo Bank Indonesia pada uang baru NKRI menyerupai palu dan arit, yakni lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Komentar Rizieq diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video tersebut kemudian diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

Mulanya, Polda Metro Jaya berinisiatif mengusut kasus tersebut meski tak ada yang melapor.
Polisi dimungkinkan membuat laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

Kemudian, pada 8 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dugaan penistaan agama
Kasus ini bermula dari sebuah tayangan video yang merekam Rizieq saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Dalam ceramahnya, Rizieq menyatakan bahwa Tuhan tidak memiliki anak. Ada juga kalimat lainnya yang dianggap menyinggung agama tertentu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas