Kasus Pelecehan Pancasila Naik ke Penyidikan, Status Rizieq Belum Tersangka
Sukmawati menganggap, sebagai pemimpin ormas dengan massa besar, Rizieq melecehkan Pancasila.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah meningkatkan status kasus dugaan pelecehan Pancasila dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan pihak yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Sudah naik ke penyidikan dari beberapa hari yang lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (19/1/2017).
Surat perintah penyidikan terhadap Rizieq diterbitkan awal pekan ini.
Namun, naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan tak serta-merta menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.
"Belum bisa dong, harus diperiksa dulu. Sekarang satusnya masih saksi," kata Yusri.
Penyidik, kata Yusri, masih memerlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, baik yang sudah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan maupun yang belum diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerbitan sprindik tidak otomatis diikuti dengan penetapan tersangka.
Penyidik butuh bukti penguat dari keterangan saksi dan ahli dan dirumuskan dalam gelar perkara.
Jika dari gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana, baru dilakukan penetapan tersangka.
"Tetapi, penetapan ini sifatnya bisa selesai saat gelar perkara, bisa juga tidak serta-merta saat selesai gelar perkara," kata Boy.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Rizieq dari Polda Jabar.
"Tentunya setelah terima SPDP, kami ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," kata Ari.
Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri karena dianggap menghina Pancasila.
Sukmawati menganggap, sebagai pemimpin ormas dengan massa besar, Rizieq melecehkan Pancasila.
Soekarno, ayahanda Sukmawati, adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.
"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar, dan tidak hormat," ujar Sukmawati.
Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana. Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)