KPK Jangan Segan Tangkap Pihak Luar Pemberi Suap kepada Bekas Dirut Garuda Indonesia
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls Royce dan membuka rekening di Singapura.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap bekas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Oleh KPK, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls Royce dan membuka rekening di Singapura.
"Kami mengapresiasi hal ini jika memang KPK telah memiliki dua alat bukti," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2017).
Apalagi Febri Hendri menegaskan Garuda Indonesia adalah maskapai kebanggaan Indonesia yang harus dijaga mutu layanannya.
Untuk itu pula Febri Hendri menilai KPK harus mengusut tuntas kasus ini terutama pada pihak dalam dan luar negeri yang terlibat dalam penyuapan ini oleh produsen mesin jet terbesar dari Inggris, Rolls-Royce.
"KPK jangan segan menangkap pihak luar yang terlibat (jika ada) yang memberi suap pada tersangka,"kata Febri Hendri.
Oleh karena itu penetapan tersangka ini menurut Febri Hendri, harus dijadikan momentum oleh Direksi Garuda Indonesia saat ini untuk memperkuat integritas individu dan lembaga.
"Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi dimasa mendatang," ujar Febri Hendri.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls Royce dan membuka rekening di Singapura.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah mengungkapkan terkait mengenai petinggi BUMN yang menerima uang di Singapura.
"Iya, itu yang dulu saya sampaikan," kata Agus Rahardjo, Jakarta, Kamis (19/1/2016).
Pada saat itu, Agus mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kata Agus kasus tersebut tidak hanya satu.
"Jadi tidak hanya satu. Mudah-mudahan doakan kita bisa usutnya lebih cepat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.