Pemuda Muhammadiyah Dukung Upaya KPK Bongkar Dugaan Suap Pembelian Mesin Pesawat Garuda Indonesia
Seharusnya KPK tidak terlalu sulit mengungkapnya karena tinggal ikuti saja aliran uangnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membongkar suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris oleh bekas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Kita dukung upaya KPK membongkar masalah korupsi di BUMN salah satunya kasus pengadaan di perusahaan penerbangan kebanggaan kita," ujar Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2017).
Virgo Gohardi menilai korupsi atau suap pengadaan barang dan jasa seperti yang kini terjadi di BUMN Garuda Indonesia adalah praktek korupsi tradisional.
Baca: KPK Diminta Bergerak Cepat Ungkap Orang Dalam Garuda Indonesia Jika Ada yang Terlibat
Karena itu, menurut Virgo Gohardi, seharusnya KPK tidak terlalu sulit mengungkapnya karena tinggal ikuti saja aliran uangnya.
Lebih lanjut, ia melihat hukuman-hukuman oleh KPK masih efektif memberikan efek jera terhadap para pelakunya.
Namun harus diimbangi juga oleh KPK untuk mensupervisi pengadaan barang dan jasa di BUMN agar lebih akuntabel dan bisa dipantau oleh publik prosesnya
"Kalau sistemnya sudah akuntabel kami kira siapapun yang punya niat untuk korupsi jika seterbuka itu sistemnya dan dapat diakses publik pasti akan mengurungkan niatnya," kata Virgo.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Garuda: Tidak Ada Kaitan dengan Korporasi
Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.
"ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/1/2017).
Laode menuturkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Untuk menangani perkara ini, KPK turut bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap, yakni SS, diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan bahwa perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.