'Pencoretan Merah Putih Adalah Bentuk Pengkhianatan Negara'
Belakangan ini, ramai diberitakan soal pencoretan bendera merah putih oleh FPI, saat demonstrasi di Mabes Polri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belakangan ini, ramai diberitakan soal pencoretan bendera merah putih oleh FPI, saat demonstrasi di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).
Yang menjadi persoalan bukan saja melanggar UU No 24 Tahun 2009 saja.
Tapi, hal itu telah membuat miris.
"Pasalnya, fakta sejarah mencatat ada ratusan ribu pejuang yang telah gugur untuk mempertahankan merah putih," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2017).
Para veteran yang kini masih hidup turut menjadi saksi akan peristiwa itu.
Pencoretan bendera merah putih yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang.
Mantan Sekretaris Militer, Dr Tubagus Hasanuddin mengatakan, aksi pencoretan bendera merah putih yang dilakukan FPI telah mencederai nilai-nilai kebangsaan.
"Untuk itu, tidak ada alasan bagi Polri & TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan NKRI untuk segera menindak tegas organisasi massa yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut," katanya.
Demonstrasi, kata Hasanuddin, sesungguhnya merupakan kegiatan yang legal dan sah di negara demokratis.
"Tapi, dalam kapasitas saya sebagai purnawirawan TNI, seluruh mata batin saya sungguh terluka atas perilaku FPI dalam demonya itu," katanya.
Menurut Hasanuddin, FPI telah menodai simbol kehormatan dan lambang supremasi negara yakni bendera merah putih.
"Apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas, dan kini tiba saatnya Polri untuk mengambil tindakan hukum," kata Hasanuddin.
Sebagai purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua, Hasanuddin sangat memahami perasaan para Prajurit TNI dan Polri serta para veteran, ketika melihat bendera yang disakralkan tersebut dirusak kehormatannya oleh FPI.
Dengan tindakan FPI yang menodai bendera merah putih itu, kata Hasanuddin, maka FPI telah melakukan pelecehan terhadap kehormatan negara.
"Tidakkah mereka tahu bahwa demi Sang Merah Putih, perlawanan rakyat arek-arek Suroboyo memuncak, ketika patriot bangsa berhasil merobek warna biru pada bendera Belanda dalam peristiwa di Hotel Oranye. Bahkan ratusan ribu pejuang di seluruh tanah air gugur di medan perang untuk mempertahankan NKRI. Saya yakin, masyarakat Jawa Timur dan rakyat Indonesia pada umumnya sangat marah dan tersinggung melihat aksi FPI," kata Hasanuddin.
Oleh karena itu, Hasanuddin menyarankan agar Kapolri menindak tegas Rizieq Shihab atas perbuatan yang dilakukan ormas FPI terkait pencoretan lambang negara.
"Seharusnya, jangan ada keraguan sedikit pun bagi pemerintah untuk menangkap dan memroses saudara Rizieq Shihab," ujar mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.
"Bahkan, para Prajurit TNI Saptamargais dan Bayangkara Polri pun dipastikan sangat terluka dengan aksi pencoretan bendera merah putih yang dikibarkan sebagai aksi nyata melawan negara," katanya.
Apalagi, lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
"Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Hasanuddin. (Gede Moenanto)