Perpres 62/2016 Diteken, Berikut Susunan Baru Organisasi TNI Angkatan Laut
Dalam Perpres itu juga memuat organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Perpres 62/2016 Diteken, Berikut Susunan Baru Organisasi TNI Angkatan Laut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-inspeksi-marinir_20161111_170141.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada 14 Juli 2016.
Dalam Perpres itu juga memuat organisasi Markas Besar TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Berikut susunan organisiasi di Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas:
a. unsur pimpinan :
1. Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan
2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
b. unsur pembantu pimpinan,
c. unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
d. Badan Pelaksana Pusat dan
e. Komando Utama Pembinaan.
Unsur pembantu pimpinan Markas Besar TNI AL, menurut Perpres ini, terdiri atas:
1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut
2. Staf Ahli Kasa
3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Laut
4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut
5. Staf Operasi TNI Angkatan Laut
6. Staf Personalia TNI Angkatan Laut
7. Staf Logistik TNI Angkatan Laut dan
8. Staf Potensi Maritim.
"Dalam Perpres sebelumnya Staf Potensi Maritim tidak termasuk unsur pembantu Markas Besar TNI AL," demikian perubahan dalam Perpres ini seperti dikutip dari Laman Setkab, Jumat (20/1/2017).
Adapun Badan Pelaksana Pusat terdiri atas:
1. Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut
2. Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut
3. Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut
4. Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut
5. Dinas Pembinaan Potensi Maritim
6. Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut
7. Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut
8. Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut
9. Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut
10. Dinas Materiil TNI Angkatan Laut
11 Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut
12. Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan Laut
13. Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut
14. Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut
15. Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut
16. Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut
17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Laut
18. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Laut
19. Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut
20. Dinas Operasi dan Latihan TNI Angkatan Laut
21. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut
22. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut
23. Akademi TNI Angkatan Laut
24. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut dan
25. Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut
"Dalam Perpres sebelumnya Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut tidak termasuk," bunyi penjelasan yang dikutip dari laman Setkab.
Sedangkan Komando Utama Pembinaan, menurut Perpres ini, terdiri atas :
1. Komando Armada
2. Komando Lintas Laut Militer
3. Korps Marinir
4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut dan
5. Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut
"Sebelumnya Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut tidak termasuk dalam Komando Utama Pembinaan Markas Besar TNI Angkatan Laut."
Lebih lanjut dijelaskan mengenai Staf Potensi Maritim atau disebut Spotmar, adalah staf umum pembantu Kasal yang bertugas membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI AL di bidang potensi maritim.
Yakni meliputi perencanaan program dan anggaran, pembinaan kemampuan potensi maritim, pembinaan ketahanan wilayah maritim, pembinaan komunikasi sosial maritim, pembinaan bakti TNI AL, dan pembinaan wilayah perbatasan laut dalam rangka menyiapkan Ruang, Alat, dan Kondisi (RAK) Juang yang tangguh bagi kepentingan pertahanan negara aspek laut.
“Spotmar dipimpin oleh Asisten Potensi Maritim Kasal disebut Aspotmar Kasal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Aspotmar Kasal dibantu oleh Wakil Aspotmar Kasal disebut Waaspotmar Kasal,” bunyi Pasal 106A ayat (2,3) Perpres ini.