Terima Suap Rp 46 M dengan Kekayaan Rp 48 M, Ini Rumah Eks Dirut Garuda Indonesia
KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka korupsi karena menerima suap mencapai Rp 46 miliar dari perusahaan penyedia mesin jet asal Inggris Rolls Royce saat pengadaan Airbus A330.
Puluhan miliar tersebut diterima Emirsyah dalam bentuk aliran dana ke rekening dan sejumlah barang mewah, termasuk kondominium di Singapura, selama 9 tahun menjabat Dirut maskapai penerbangan BUMN, Garuda Indonesia (2005-2014).
Suap tersebut diterima Emirsyah Satar melalui perantara Rolls Royce, yakni pengusaha sekaligus bos MRA Media, Soetikno Soedarjo.
Indonesia adalah satu dari lima negara yang maskapainya terlibat kasus suap perusahaan Rolls Royce ini.
Untuk mengembangkan kasus suap lintas negara ini, tim KPK menggeledah rumah Emirsyah Satar di Jalan Mutiara 29A, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Dari pengamatan Tribunnews.com pada bagian luar, rumah dengan dua lantai milik Emirsyah Satar terbilang tidak terlalu megah dibandingkan rumah di sekitarnya. Rumah tersebut pun hanya dijaga seorang petugas.
Namun, dari pelaporan yang dilansir KPK, Emirsyah Satar sewaktu menjadi Dirut Garuda Indonesia atau penyelenggara nwgara baru dua kali menyerahkan laporan harta kekayaan, yakni pada 2010 dan 2013.
Namun, dalam kurun waktu tersebut justru peningkatan jumlah harta kekayaan Emirsyah Satar terbilang sangat fantastis.
Pada 2010, harta kekayaannya sekitar Rp 20 miliar dan 186,4 ribu Dolar Amerika Serikat. Dan pada 2013, jumlah harta kekayaannya mencapai Rp 48,7 miliar.
Pundi-pundi kekayaan Emirsyah pada 2013 terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp 42,5 miliar, termasuk kondominium di Singapura dan rumah di Melbourne, Australia. (*)