Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Suap Urea Tablet
Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis 1 tahun delapan bulan penjara terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2017).
Sri Astuti tidak hanya menggunakan CV Timur Alam Raya.
Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.
"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.
Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Sri Astuti menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengatakan masih mengkaji apakah banding atau menerima putusan.
Berita Rekomendasi