Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Perantara Suap di Bakamla

Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1/2016).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Perantara Suap di Bakamla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka dugaan kasus korupsi alat monitoring satelit di Bakamla, Eko Susilo Hadi, keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Eko Susilo Hadi menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melakukan perpanjangan masa tahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/1/2016).

Ali Fahmi diperiksa karena diduga sebagai perantara suap di Bakamla. Dalam pemeriksaan kali ini, Ali Fahmi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi (ESH).

"Hari ini memang ada jadwal pemeriksaan untuk yang bersangkutan, diperiksa untuk tersangka ESH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan selain memeriksa Ali Fahmi, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah nama lainnya seperti anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI tahun anggaran 2016 untuk ‎kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Kamla, Juli Amar.

Selain itu turut diperiksa pula karyawan PT Merial Esa, M Adami Okta dan karyawan dari Ali Fahmi, Slamet Tripono.

Seperti diketahui, nama Ali Fahmi muncul dari pernyataan kuasa hukum Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail yang menyebut ada perantara yang menghubungkan Eko Susilo Hadi dengan suami aktris Inneke Koesherawati.

Di kasus ini, ‎KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta sebagai pemberi suap dan Eko Susilo Hadi yang adalah Deputi Informasi Hukum dan kerja Sama Bakamla sebagai penerima suap.

Berita Rekomendasi

Di proyek ini, Eko Susilo Hadi menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) ialah Laksamana Pertama TNI, Bambang Udoyo, yang juga berstatus tersangka di POM TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas