Mantan Ketua FPI Jakarta Utara Tak Paham Isi Pidato Megawati
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Islam, Zuhairi Misrawi menilai tidak tepat dan pelapor tidak memahami isi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.
Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama, oleh mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
"Laporan itu tidak tepat dan tidak memahami dengan cermat isi pidato Ibu Megawati," ujar Gus Mis demikian ia disapa kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2017).
Sebab menurut Gus Mis, apa yang disampaikan Ibu Megawati sudah sejalan dengan ajaran al-Quran, bahwa Tuhan yang punya hak prerogratif untuk menentukan dan menjalan Hari Akhir.
"Kita umat Islam hanya cukup mengimaninya. Kita tidak boleh menganggap diri kita sebagai pemilik kebenaran absolute, karena kebenaran yang hakiki hanya milik Tuhan," ujarnya.
Oleh karena itu, mengutip Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, imbuhnya, Megawati justru mengajak kita untuk berketuhanan yang berkebudayaan.
"Mari kita junjung tinggi toleransi dan harmoni," kata Gus Mis.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menodai agama.
Berdasarkan surat tanda lampiran polisi, Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.
Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.
"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.