Megawati Tak Punya Track Record Menghina Agama
Eva menuturkan Tim Hukum PDIP akan melakukan berbagai persiapan menghadapi laporan tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.
Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.
"Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," kata Baharuzaman.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya saat peringatan HUT ke-44 PDI-P beberapa waktu lalu.
Berita Rekomendasi