Pengacara Samsudin Warsa Sebut Jaksa dan Polisi Lakukan Pelanggaran Hukum
Dirinya berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam perkara ini.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (Persero) menilai ada pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus sengketa yang menyeret BUMN yang dinyatakan sebagai obyek vital nasional itu.
"Setidaknya telah terjadi lima pelanggaran hukum dan prosedur yang terjadi. Kami menghadapkan majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan hukum dan yurisprudensi," kata Lia Alizia, pengacara terdakwa Samsudin Warsa di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dirinya berharap majelis hakim dapat memahami secara utuh latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam perkara ini.
"Sesungguhnya murni merupakan sengketa kontrak dilingkup perdata dan sama sekali tidak terdapat unsur pidana," katanya.
"Di dalam Nota Keberatan (Eksepsi), kami telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai latar belakang permasalahan yang diperiksa di dalam persidangan ini," kata Lia.
Lebih lanjut Lia menegaskan surat dakwaan tidak bisa diterima karena terdapat kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.
Dikatakannya, penuntut Umum dan Penyidik salah dalam menerapkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain, prosen penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyidik tidak dengan segera memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada Penuntut Umum.
Kemudian, soal penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Lalu, penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan Minutes of Meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.
Terakhir, penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.
"Peristiwa-peristiwa sebagaimana diuraikan di dalam surat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk tuang lingkup hukum perdata," kata Lia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.