Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangguhkan Penahanan Nurul Setelah Ustaz Arifin Ilham Melobi Jenderal Tito

"Penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan karena alasan subyektif penyidik," kata Kombes Pol Awi Setiyono.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tangguhkan Penahanan Nurul Setelah Ustaz Arifin Ilham Melobi Jenderal Tito
Kompas.com
Ustaz Arifin Ilham saat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis Az-Zikra Arifin Ilham buka-bukaan perihal penangguhan Nurul Fahmi, tersangka pengibar bendera yang dimodifikasi dengan tulisan kalimat syahadat pada demo FPI dan ormas Islam.

Arifin mengaku menemui Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai permohonan penangguhan penahanan kepada Nurul. Dari pertemuan itu, Tito menyetujui permohonan tersebut.

Menurutnya, alasan penangguhan penahanan Nurul Fahmi lebih kepada kemanusian. Sebab, Nurul diketahui baru dikaruniai anak yang masih berusia 12 hari.

"Pertama kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir. Istri dan beliau juga senang menghafal alquran, jadi tersentuh hati ustaz," ujar Arifin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, Nurul membawa bendera merah putih yang dicoret tersebut karena tidak tahu itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

"Ketidaktahuan dan rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup dengan semangat keislaman, dan tidak ada niat memprovokasi dan sebagainya, tidak ada," ucap dia.

Arifin berpesan kepada Nurul agar mengambil hikmah dari kejadian ini. Ia juga meminta kepada Nurul agat tetap mempelajari Al Quran.

BERITA TERKAIT

"Kembali pada Al Quran kembali pada keluarga, ikhtiar pada yg halal dan tetap semangat, belajar dan mengajar. Dan ambil hikmah besar dari peristiwa ini membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta Indonesia," urainya.

Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan. Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.

Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap Nurul Fahmi di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.

Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.

Nurul Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.

Upaya Arifin Ilham menemui Kapolri Jenderal Tito berbuah manis. Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi.

"Penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan karena alasan subyektif penyidik," kata Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Awi Setiyono.

Awi menuturkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi diajukan Ustad Arifin Ilham dan istrinya yang mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan. "Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.

Awi menambahkan, selain mendapat jaminan dari Arifin Ilham, Nurul Fahmi dianggap sebagai tulang punggung keluarganya sehingga polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.

Untuk alasan lain, Fahmi telah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tentunya dari hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan penahanannya," tutur Awi.

Nurul Fahmi pun menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak. Ia lalu menyebut nama Ustaz Muhammad Arifin Ilham dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atas penangguhan penahanan tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada guru saya tercinta, Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham, jazakumullah yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya," kata Fahmi.

"Pada Bapak Kapolri terima kasih atas penangguhan penahanan ini, kepada Bapak Kapolda (Irjen M Iriawan), Bapak Kapolres (Kombes Iwan Kurniawan), Bapak Kasat dan Kanit, dan semuanya, bapak penyidik, yang telah kooperatif sama saya dan semua sahabat yang mendoakan di mana pun berada terima kasih atas doa dan segalanya untuk saat ini," tambah Fahmi. (tribunnews/fahdi fahlevi/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas