Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Dapat Grasi, Hadiah Spesial Sepulang dari Umrah

Rumah yang berada di pojok jalan perumahan Les Belles Mansion, Bumi Serpong Damai, Tangerang, sore itu ramai dikunjungi oleh awak media.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Antasari Dapat Grasi, Hadiah Spesial Sepulang dari Umrah
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Antasari Azhar 

Menurut Boyamin, grasi ini menunjukan Presiden Jokowi mempercayai bahwa Antasari tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Pasalnya dalam grasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum menyatakan bahwa Antasari tidak bersalah.

"Soal ketatanegaraan, dalam grasi kita mengajukan jelas bahwa pak Antasari tidak bersalah. Dengan diberikannya grasi ini, berarti Presiden Jokowi sepakat bahwa pak Antasari tidak bersalah," jelas Boyamin.

Dijelaskan oleh Boyamin, grasi ini merupakan kado spesial bagi Antasari. Diketahui pada 5 Januari hingga 13 Januari lalu, Antasari menjalani ibadah umroh di tanah suci, Mekah dan Madinah.

Di tanah Suci, Antasari mengaku meminta kepada Allah untuk menunjukan orang yang memfitnahnya.

"Saya di tanah suci, memohon kepada Allah. Saya meminta kepada Allah untuk menunjukan siapa yang membuat saya bersalah," ujar Antasari.

Sebelum melakukan umroh, Antasari sempat ziarah ke makam orang tuanya di Sumatera Selatan. Dirinya juga sempat mengadakan syukuran di kampus almamaternya, Universitas Sriwijaya.

Berita Rekomendasi

Kegiatan ini dilakukan Antasari setelah dirinya mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November lalu, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Tiga "Senjata" Antasari Ajukan Peninjauan Kembali

Antasari selanjutnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa Antasari tidak bersalah.

"Selanjutnya kami akan mengajukan PK, untuk menghapus sepenuhnya putusan yang menyebutkan pak Antasari bersalah," ujar Boyamin.

Dalam pengajuan PK, tim kuasa hukum akan bermodalkan tiga bukti yang membuktikan bahwa Antasari tidak bersalah.

Pertama adalah mengenai bukti bahwa ada pihak yang menyalahgunakan teknologi IT untuk membuat SMS ancaman kepada korban, Nasruddin Zulkarnaen. Untuk membuktikan hal ini pihak kuasa hukum Antasari menggandeng Ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo.

"Saya meminta diusut orang itu yang menggunakan nama saya," ujar Antasari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas