Dewan Etik MK: Patrialis Akbar Paling Sering Diperiksa
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ternyata paling banyak yang dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dibandingkan delapan rekannya yang lain.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ternyata paling banyak yang dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dibandingkan delapan rekannya yang lain.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Ketua Dewan Etik Mahkamah Kontitusi Abdul Mukthie Fadjar.
"Memang beliau sering dipanggil, beliau hakim konstitusi yang sering diperiksa. Beliau orang yang paling sering bilang terima kasih sering diingatkan," kata Abdul Mukthie Fadjar di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Baca: Penjaga Gili Residence Tak Tahu Ada Penangkapan Hakim MK
Walau demikian, Abdul Mukthie Fadjar mengatakan ada juga laporan tersebut yang ternyata laporan abal-abal.
Misalnya laporan LSM MK Watch terkait dugaan Patrialis tidak menjalankan atau mengabaikan tugas pokoknya saat sidang Sengketa Pilkada Muna.
Ternyata, MK Watch telah diundang untuk hadir.
Baca: MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden
Namun, tidak pernah menjawab undangan dari Mahkamah Konstitusi.
"Ternyata itu abal-abal," kata dia.
Abdul Mukthie Fadjar menilai kini telah terjadi pergeseran latar belakang hakim konstitusi.
Jika pada periode awalnya hakim konstitusi mayoritas dari perguruan tinggi, kini lembaga penjaga konstitusi tersebut dihuni mayoritas dari unsur politik.
Misalnya dari hakim konstitusi yang berasal dari unsur Pemerintah.
Baca: Mobil Berderet Di Basement Rumah Patrialis Akbar
Ternyata hakim konstitusi yang dipilih Presiden atau Pemerintah juga berasal dari unsur politik.
Padahal menjadi hakim konstitusi sangatlah berat karena harus dihuni negarawan sejati.
"Kalau negarawan itu sifatnya untuk kepentingan publik dan mempunyai integritas. Harus menguasai betul-betul paham konstitusi adil," tukas Abdul Mukthie Fadjar.
Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.