Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati nonaktif Buton Tebar Senyum di Depan Kamera Wartawan

Selama 1x24 jam, Umar Samiun yang berstatus tersangka itu diperiksa intensif penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditahan KPK, Bupati nonaktif Buton Tebar Senyum di Depan Kamera Wartawan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, tersenyum usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah ditangkap usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1/2017) kemarin, Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun langsung dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan.

Selama 1x24 jam, Umar Samiun yang berstatus tersangka itu diperiksa intensif penyidik KPK.

Kamis (26/1/2016) petang, Samiun resmi ditahan di rumah tahanan KPK.

Baca: Bupati Buton Ditangkap KPK

Usai diperiksa, Samiun sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Pantauan Tribunnews.com saat keluar dari KPK hingga ‎masuk ke mobil tahanan, Samiun tidak berkomentar.

Meski ditahan, Samiun tetap bisa menebar senyum di depan kamera para wartawan.

Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Berita Rekomendasi

Akil ‎tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Baratm karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka, hasilnya Samiun kalah di praperadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.

Upaya penangkapan terhadap Samiun dilakukan karena penyidik menganggap Samiun tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilannya sebagai tersangka.

‎Di KPK, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas