Empat Tahanan Narkoba Mabes Polri yang Kabur Melawan dan Berhasil Lari Saat Disergap
"Karena ada perlawanan dari pihak pelaku yang berjumlah lima orang tersebut, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri ke arah hutan,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima dari tujuh tahanan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melarikan diri terdeteksi keberadaannya di Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan saat disergap empat di antaranya berhasil melarikan diri.
"Karena ada perlawanan dari pihak pelaku yang berjumlah lima orang tersebut, empat orang di antaranya berhasil melarikan diri ke arah hutan," ujarnya di komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Eko, satu tahanan yang berhasil ditangkap adalah tersangka kasus sabu atas nama Ridwan Ramdan alias Mame (22).
Ia ditangkap di rumah Ketua RT bernama Nana di wilayah Kampung Babakan Sirna, Desa Kadununghal, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi, Jawa Barat.
Eko menceritakan, mulanya anggota Polsek Cikembar menerima informasi dari warga.
Baca: Tujuh Tahanan Narkoba Kabur Dengan Bermodal Besi Untuk Jebol Tahanan
Disampaikannya, bahwa tersangka yang melarikan diri dari Rutan Dit Narkoba Bareskrim Polri Cawang atas nama Antoni bin Muhammad Ridwan berada di wilayah Kampung Babakan Sirna.
Selanjutnya, beberapa petugas dari Polsek Cikembar dan Polres Sukabumi termasuk kapolsek dan kanit reskrim, mendatangi lokasi yang diinformasikan itu.
Beberapa anggota langsung berusaha melakukan penangkapan dengan merangsek ke dalam rumah yang belakangan diketahui kediaman RT setempat.
Rupanya, di dalam rumah tersebut bukan hanya ada tersangka Antoni, tapi ada empat tersangka lainya.
Mengetahui hendak ditangkap, kelima tersangka melakukan perlawanan hingga empat di antaranya berhasil meloloskan diri dengan berlari ke arah hutan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemuka barang bukti kampak, badik, peralatan mandi, dan bungkus rokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.