Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK: Kasus yang Ditangani Patrialis Akbar Sudah Putus dan Tinggal Dibacakan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pengujian undang-undang tersebut telah selesai sidangnya dan tinggal dibacakan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MK: Kasus yang Ditangani Patrialis Akbar Sudah Putus dan Tinggal Dibacakan
youtube
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memimpin sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan hakim Patrialis Akbar menangani pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan pengujian undang-undang tersebut telah selesai sidangnya dan tinggal  dibacakan.

"Itu sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai, finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," kata Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Baca: Faisal Basri Merinding Dengar Informasi Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Menurut Arief Hidayat, walau nantinya Patrialis Akbar dinyatakan sebagai tersangka kasus suap penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak akan mereview lagi uji materi tersebut sebelum dibacakan.

Arief Hidayat berasalan pengujian undang-undang tersebut telah diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sementara Patrialis hanya sebagai anggota panel yang bertugas untuk memeriksa pengujian undang-undang tersebut di tahap awal.

"Tapi seluruh persidangan, rangkaian persidangan pleno, mendengarkan keterangan ahli dan setelah itu rapat permusyawaratan hakim untuk memutus, tidak diputus oleh panel tapi oleh sembilan hakim. Beliau hanya anggota panel dan ikut RPH sebagai hakim anggota," ungkap Arief Hidayat.

Baca: Sejumlah Mobil Patrialis Akbar Parkir di Basemen Rumah

Berita Rekomendasi

Berdasakan penelusuran Tribunnews.com, PUU tersebut terdaftar Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.

Adapun hakim panel adalah Manahan MP Sitompul sebagai ketua dan anggota I Dewa Gede Palguna dan Patrialis Akbar.

Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas