Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (memegang microphone) bersama hakim konstitusi memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo.

Permintaan sementara tersebut sehubungan penangkapan Hakim Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1/2017).

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk memproses Patrialis.

"Seringin dengan itu Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Baca: Mobil Berderet Di Basement Rumah Patrialis Akbar

Menurut Arief Hidayat,  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat untuk Patrialis Akbar dari kedudukannya sebagai Hakim MK.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut akan diajukan jika Patrialis Akbar diputus telah melakukan pelaanggaran berat.

Baca: Satpam Penginapan Tidak Tahu Ada Hakim MK Ditangkap KPK

"Dalam hal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata Arief Hidayat.

Proses tersebut akan dimulai sejak ada status hukum atau status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Koruspi kepada Patrialis Akbar.

Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas