MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo.
Permintaan sementara tersebut sehubungan penangkapan Hakim Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/1/2017).
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akan mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk memproses Patrialis.
"Seringin dengan itu Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Baca: Mobil Berderet Di Basement Rumah Patrialis Akbar
Menurut Arief Hidayat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat untuk Patrialis Akbar dari kedudukannya sebagai Hakim MK.
Hal tersebut akan diajukan jika Patrialis Akbar diputus telah melakukan pelaanggaran berat.
Baca: Satpam Penginapan Tidak Tahu Ada Hakim MK Ditangkap KPK
"Dalam hal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata Arief Hidayat.
Proses tersebut akan dimulai sejak ada status hukum atau status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Koruspi kepada Patrialis Akbar.
Sekadar informasi, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.