OTT Patrialis Akbar Soal Gratifikasi Pengajuan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Patrialis Akbar (PA) pada Rabu (25/1/2017) kemarin.
"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK. Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (26/1/2017).
Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"11 orang ini diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," ujar Basaria.
Baca: Patrialis Akbar Beberapa Kali Laporkan LHKPN ke KPK
Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.
Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.