Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
"OTT Kamis (25/1/2017) itu soal kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan 10 orang lainnya.
"OTT Kamis (25/1/2017) itu soal kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan.
Dijelaskan Basaria, OTT dilakukan di tiga lokasi terpisah yakni di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur, perkantoran di Sunter, Jakarta Utara, dan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca: Dewan Etik MK: Patrialis Akbar Paling Sering Diperiksa
"11 orang diamankan dalam OTT pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin pukul 10.00 - 21.30 WIB di tiga lokasi. Dari 11 orang ini, empat ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh lainnya saksi," ungkap Basaria.
Basaria menjelaskan empat tersangka itu yakni Patrialis Akbar (PAK), hakim di MK sebagai penerima suap.
Kemudian BHR pihak swasta yang memberikan suap bersama dengan sekretarisnya berinisial NJM.
Kemudian KM yang juga pihak swasta yang menjadi perantara dari BHR kepada Patrialis Akbar.
Baca: MK Akan Ajukan Pemberhentian Sementara Hakim Patrialis Akbar Kepada Presiden
"KM ini teman dari PAK. Sementara tujuh lainnya sementara ini status mereka masih saksi," katanya.
Menurut Basaria, diduga BHR memberikan janji ke Patrialis Akbar terkait dengan permohonan uji materiil UU No 41 tahun 2014.
"BHR dan NJM selaku importir daging melakukan pendekatan ke PAK melalui KM. Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria.
Dalam OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, vocer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Baca: Penjaga Gili Residence Tak Tahu Ada Penangkapan Hakim MK
Dalam kasus tersebut, PAK dan KM diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka BHR dan NJM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.