Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Tertangkap OTT, Daftar Menteri Era SBY yang Tersandung Kasus Korupsi Jadi 6 Orang

Hakim MK Patrialis Akbar kena OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Patrialis Akbar Tertangkap OTT, Daftar Menteri Era SBY yang Tersandung Kasus Korupsi Jadi 6 Orang
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan suaranya dalam voting pemilihan Wakil Ketua MK pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK setelah mendapat dukungan aklamasi dalam musyawarah-mufakat Hakim Konstitusi, sementara Anwar Usman menjalani empat putaran voting terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan Wakil Ketua MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM - Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Hal ini ditegaskan Ketua KPK Agus Raharjo.

Hakim MK Patrialis Akbar kena OTT di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

Patrialis bahkan kabarnya ditangkap saat bersama seorang wanita.

"‎Benar soal informasi OTT yang dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. ‎ Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ucap Agus seperti dilaporkan Theresia Felisiani Reporter Tribunnews.com.

Tertangkapnya Patrialis Akbar menambah daftar panjang menteri di era pemerintahan presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terjerat korupsi.

Total ada enam menteri, tiga di antaranya telah divonis bersalah yakni Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik.

Berita Rekomendasi

1. Andi Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan, Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

2. Jero Wacik (Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas