Patrialis Ditemani Seorang Wanita Saat Ditangkap KPK di Grand Indonesia, Siapa Wanita Itu?
Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1/2017).
KPK menangkap Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan yang berlangsung antara Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.
"Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Baca: Patrialis Akbar Sudah Diingatkan Handphone-nya Disadap KPK
Baca: Megahnya Rumah Patrialis Akbar, Hakim MK yang Ditangkap KPK
Basaria kemudian menjelaskan kronologi penangkapan.
Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kasus suap terhadap Patrialis.
KPK kemudian melakuan penelusuran dan mengamankan KM.
"(KM) temannya PAK (Patrialis), di lapangan golf Rawamangun," ujar Basaria seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Sejumlah Mobil Patrialis Akbar Parkir di Basemen Rumah
Setelah itu, tim bergerak ke kantor BHR di Sunter, Jakarta Utara.
Di lokasi itu, KPK mengamankan BHR, sekretarisnya yaitu NJF, dan enam karyawan lain.
"BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ucap Basaria.
Setelah melakukan pengamanan, pada Rabu malam itu tim KPK kemudian bergerak mengamankan Patrialis Akbar.
"Pada saat itu berada di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta bersama seorang wanita," ucap Basaria.
Namun siapa sosok wanita dimaksud, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di tempat yang sama enggan membeberkan.
Alasannya, KPK mengungkap kasus terkait korupsi bukan yang lain.
Sementara Basaria mengatakan diduga BHR memberikan hadiah atau janji kepada PAK terkait permohonan uji materi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.