Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wow! Ternyata Segini Rata-rata Gaji Hakim MK dalam Sebulan

Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Wow! Ternyata Segini Rata-rata Gaji Hakim MK dalam Sebulan
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers, setelah salah satu hakim MK yaitu Patrialis Akbar tertanggkap tangan oleh KPK 

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp 8,5 juta.

Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp 10,5 juta hingga Rp 45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).

Fenomena ini sempat menurunkan minat Ketua Pengadilan Tinggi menjadi hakim agung karena gaji mereka lebih tinggi dari hakim agung.

“Hakim tinggi saat ini memiliki gaji sekitar Rp 40 juta-an, sedangkan hakim agung sekitar Rp 30 juta-an,” ujar Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri pada 2013 lalu.

Hakim Agung Supandi juga pernah mengeluhkan rendahnya gaji hakim agung dibanding hakim tinggi, padahal tugas hakim agung cukup berat.

“Sekarang terjadi inkonstitusionalitas di peradilan. Hakim agung gajinya lebih rendah dari hakim di bawahnya (Pengadilan Tinggi. Ini bagus bila diperjuangkan oleh KY,” ujarnya pada Agustus 2013 lalu.

Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata bahkan pernah mengusulkan agar gaji hakim agung di Indonesia dinaikkan menjadi Rp 500 juta, seperti hakim agung di Singapura.

Berita Rekomendasi

Tujuannya, agar para hakim agung tidak tergiur suap oleh pihak berperkara.(tribun timur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas