Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar
Mahkamah Konstitusi menerima usul Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Patrialis Akbar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menerima usul Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pihaknya telah menunjuk lima orang dari berbagai unsur untuk mengisi kursi Majelis Kehormatan Hakim.
Kelima nama tersebut adalah satu orang dari hakim konstitusi yakni Anwar Usman yang kini menjabat sebagai wakil ketua MK.
Kemudian satu orang anggota Komisi Yudisial (suratnya segera dikirimkan).
Lalu, satu orang dari unsur bekas hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki, satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum yakni Bagir Manan yang pernah jadi ketua Mahkamah Agung.
Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa
Sementara yang terakhir adalah dari tokoh masyarakat yakni As'ad Said Ali yang pernah menjabat sebagai wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Nama-nama tersebut kemudian akan ditetapkan dengan keputusan ketua MK tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Serta Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja untuk memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
"Serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," kata Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sesuai surat Dewan Etik Nomor 3/DEH/U.02/I/2017.
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka