Basuki Akui Beberapa Kali Temui Patrialis di Lapangan Golf
Basuki berdiskusi dengan Patrialis soal uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, Dirut CV Sumber Laut Perkasa yang juga tersangka pemberi suap ke Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar soal uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengakui beberapa kali bertemu dengan Patrialis Akbar.
Pernyataan itu dilontarkan sendiri oleh Basuki usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017) dini hari tadi.
Dalam beberapa kali pertemuan itu, Basuki berdiskusi dengan Patrialis soal uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasalnya sebagai seorang importir daging sapi yang memiliki 20 perusahaan, Basuki sangat berkepentingan dengan Undang-Undang ini. Walau dia bukan pihak yang memohonkan uji materi.
"Saya memang beberapa kali pernah bertemu dengan Pak Patrialis di lapangan golf di Rawamangun, Jakarta Timur. Kami juga sempat makan bersama sekitar dua kali," ucap Basuki yang sudah menggunakan rompi tahanan orange.
Diterangkan Basuki, tindakannya memberikan penjelasan soal UU Nomor 41 tahun 2014 ke Patrialis semana-mata hanya untuk membantu pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi.
"Kan ada gugatan dari mereka (pemohon uji materi), saya coba bantu saja beri penjelasan ke hakim, dalam hal ini Pak Patrialis," tegasnya.
Basuki menjelaskan permohonan uji materi ini berkaitan dengan maraknya daging impor India. Karena harganya yang murah maka bajirnya daging dari India itu sudah pasti merusak harga pasar dan berpotensi merugikan para peternak lokal.
Banjirnya daging impor asal India, diakui pula oleh Basuki turut merusak bisnis dagingnya hingga mengalami kerugian.
"Saya juga pedagang daging, daging lokal mulai tidak laku lagi. Makanya saya support orang yang gugaat," ucap Basuki.
Basuki menambahkan daging India rentan dengan penyakit mulut dan kuku sehingga seharusnya daging India dilarang masuk ke Indonesia.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.