Eks Pengacara Blak-blakan, Langkah Ini Bisa Ungkap Misteri Kasus Antasari Azhar
Langkah ini dinilai bisa menjadi pintu masuk mengungkap aktor intelektualis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran itu.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan mengenai siapa pengirim pesan singkat ke Nasrudin Zulkarnaen dari ponsel Antasari Azhar, dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektualis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran itu.
Hal ini diungkap mantan pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2017) pagi.
"Harapan kami adalah begitu, itu yang kami minta dibuka oleh polisi, dalang yang sebenarnya," ujar Maqdir.
Antasari melalui Maqdir pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam.
Antasari melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).
Dasarnya, salah satu saksi ahli bidang IT dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
"Menurut ahli IT, SMS itu dikirim dengan teknologi biasa saja. Bahkan, ahli bisa membuktikan bahwa ponsel mati saja bisa digunakan untuk menelpon hakim dengan menggunakan laptop," ujar Maqdir.
Selain itu, begitu banyak pesan singkat yang ditujukan ke Nasrudin dari ponsel Antasari.
Namun, saksi ahli tidak menemukan pesan singkat yang berisi ancaman itu.
"Jadi kami ingin dilakukan pemeriksaan oleh polisi tentang asal-usul SMS itu, untuk membuka dalang pembunuhan dan apa kepentingan pembunuhan itu," kata Maqdir.
Jika Kapolda Metro Irjen (Pol) Mochamad Iriawan berkomitmen untuk mengusut laporan yang belum selesai itu, Maqdir akan sangat berterima kasih dan yakin sisi gelap perkara Antasari perlahan-lahan akan terbuka.
Kapolda Iriawan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan itu.
Namun, Iriawan akan membuka-buka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.