MK Resmi Bebastugaskan Patrialis Akbar Sebagai Hakim Konstitusi
"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar secara resmi dibebastugaskan dari segala kewajibannya di Mahkamah Konstitusi sejak, Jumat (27/1/2017).
Pembebasan tugas tersebut sehubungan penetapan Patrialis sebagai tersangka penerima suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Patrialis dibebastugaskan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2014.
Baca: Bagir Manan dan Eks Wakil Kepala BIN Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK Sidang Patrialis Akbar
"Membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," kata Arief Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Selain itu, Mahkmah Konatitusi juga setuju usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Pembebastugasan Hakim Terduga Patrialis Akbar.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan bekerja untuk memeriksa Patrialis Akbar dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
"Serta mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno," kata Arief Hidayat.
Majelis Kehormatan akan memutuskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Patrialis.
Lima nama yang telah ditunjuk adalah satu orang dari hakim konstitusi yakni Anwar Usman yang kini menjabat sebagai wakil ketua MK.
Baca: Kasus Suap Hakim MK Dinilai Memiliki Daya Rusak Luar Biasa
Kemudian satu orang anggota Komisi Yudisial (suratnya segera dikirimkan).
Satu orang dari unsur bekas hakim konstitusi yakni Achmad Sodiki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.