Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang dari Basuki Ternyata Digunakan Kamal untuk Jalan-jalan ke Singapura

Basuki Hariman, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar banyak bicara usai diperiksa ‎sebagai saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Uang dari Basuki Ternyata Digunakan Kamal untuk Jalan-jalan ke Singapura
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Hariman, tersangka penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar banyak bicara usai diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/1/2017).

Di hadapan awak media yang menunggunya selesai pemeriksaan, Basuki membeberkan soal uang yang diberikan pada Kamal dan dipergunakan untuk apa oleh Kamal.

"‎Dengar ya, saya tidak pernah memberikan uang pada Hakim MK Pak Patrialis. Garis bawahi saya tidak pernah menyuap hakim MK Pak Patrialis. Saya berikan uang ke Kamal, Kamal itu swasta," ujar Basuki yang menggunakan Polo Tshirt merah marun berbalut rompi tersangka KPK berwarna orange.

Ditanya lebih lanjut, uang tersebut dipergunakan untuk apa oleh ‎Kamal? Basuki menjawab uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura.

"Yang jelas uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke Singapura.‎ Harapannya saya kasih uang ke Kamal karena saya kepingin supaya Yudisial bisa berhasil. Uang itu Kamal yang minta ke saya, pertama untuk ke Singapur dan kedua akhir tahun untuk umroh," bebernya.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaa suap oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.

‎Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny ‎serta enam karyawan dari Basuki. Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar. Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan‎, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas