7 Februari MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Arief menegaskan walau satu hakimnya ditangkap KPK, putusan tersebut tidak akan ditinjau.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 7 Februari 2017.
Uji materi tersebut mendapat sorotan karena jelang pembacaan putusan, hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.
"Tunggu putusan kita ucapkan pada 7 Februari nanti," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut Arief, uji materi undang-undang tersebut diajukan pada tahun 2015 dan selesai pada pertengahan Januari 2017.
Arief menegaskan walau satu hakimnya ditangkap KPK, putusan tersebut tidak akan ditinjau.
"Itu tidak berubah karena hasil Rapat Permusyawaratan Hakim sudah akhir Desember kemarin. finalisasi pertengahan Januari," kata Arief Hidayat.
Patrialis Akbar sejak kemarin telah dibebastugaskan dari segala kewajiban dan wewenangnya sebagai hakim konstitusi.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.