Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Februari MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Arief menegaskan walau satu hakimnya ditangkap KPK, putusan tersebut tidak akan ditinjau.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 7 Februari MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Arief Hidayat menggelar sidang gugatan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, di Jakarta, Selasa (14/6/2016). Sidang tersebut mendengarkan dua saksi ahli hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Natabaya terkait putusan Menkumham Yasonna Laoly soal Kepengurusan PPP yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 7 Februari 2017.

Uji materi tersebut mendapat sorotan karena jelang pembacaan putusan, hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap.

"Tunggu putusan kita ucapkan pada 7 Februari nanti," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di kantornya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Menurut Arief, uji materi undang-undang tersebut diajukan pada tahun 2015 dan selesai pada pertengahan Januari 2017.

Arief menegaskan walau satu hakimnya ditangkap KPK, putusan tersebut tidak akan ditinjau.

"Itu tidak berubah karena hasil Rapat Permusyawaratan Hakim sudah akhir Desember kemarin. finalisasi pertengahan Januari," kata Arief Hidayat.

Patrialis Akbar sejak kemarin telah dibebastugaskan dari segala kewajiban dan wewenangnya sebagai hakim konstitusi.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas